Categories
Blog Archive
Powered by Blogger.
About Me
- Darulhikmah
TENTANG KAMI
Griya Spiritual
DARUL HIKMAH
Jl. mranggen no 56
Manang RT 2 RW I Baki Sukoharjo
Surakarta Jawa Tengah
Telp 081226907693
089692394886 (whatsapp)
BBM :7DE396D3
email: griyadarulhikmah@gmail.com
HUKUM JIMAT/RAJAH/WAFAK (TAMIMAH)
sebelum membahas mengenai azimat terlebih
dahulu macam macam jimat, ada dua macam jimat yaitu jimat jahiliyah dan
jimat syar'iyah. Jimat jahiliyah sudah jelas keharamannya secara mutlak.
Perbedaan pendapat terjadi apda jimat syar'iyah atau jimat yang berisi ayat
Quran, bacaan dzikir atau doa-doa.
Ada beberapa dalil dari hadits Nabi yang
menjelaskan kebolehan ini. Di antaranya adalah:
عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الأشْجَعِي، قَالَ:" كُنَّا نَرْقِيْ فِيْ الجَاهِلِيَّةِ، فَقُلْنَا: يَا رَسُوْلَ اللهِ كَيْفَ تَرَى فِي ذَلِكَ؟ فَقَالَ: اعْرِضُوْا عَلَيّ رُقَاكُمْ، لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيْهِ شِرْكٌ
Dari Auf bin Malik al-Asja’i, ia meriwayatkan bahwa pada zaman Jahiliyah, kita
selalu membuat azimat (dan semacamnya). Lalu kami bertanya kepada Rasulullah,
bagaimana pendapatmu (ya Rasul) tentang hal itu. Rasul menjawab, ''Coba
tunjukkan azimatmu itu padaku. Membuat azimat tidak apa-apa selama di dalamnya
tidak terkandung kesyirikan." (HR
Muslim [4079]).
Dalam
At-Thibb an-Nabawi, al-Hafizh al-Dzahabi menyitir sebuah
hadits:
Dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, ''Apabila salah
satu di antara kamu bangun tidur, maka bacalah (bacaan yang artinya) Aku
berlindung dengan kalimat-kalimat Allah SWT yang sempurna dari kemurkaan dan
siksaan-Nya, dari perbuatan jelek yang dilakukan hamba-Nya, dari godaan syetan
serta dari kedatangannya padaku. Maka syetan itu tidak akan dapat membahayakan
orang tersebut." Abdullah bin Umar mengajarkan bacaan tersebut kepada anak
anaknya yang baligh. Sedangkan yang belum baligh, ia menulisnya pada secarik
kertas, kemudian digantungkan di lehernya. (At-Thibb an-Nabawi, hal
167).
Dengan demikian, hizib atau azimat dapat dibenarkan dalam agama Islam. Memang
ada hadits yang secara tekstual mengindikasikan keharaman meoggunakan azimat,
misalnya:
عَنْ عَبْدِ اللهِ قاَلَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إنَّ الرُّقًى وَالتَّمَائِمَ وَالتَّوَالَةَ شِرْكٌ
Dari Abdullah, ia berkata, Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda,
“'Sesungguhnya hizib, azimat dan pelet, adalah perbuatan syirik.” (HR
Ahmad [3385]).
menurut Ibnu Hajar dan para ulama yang lain mengatakan:
"Keharaman yang terdapat dalam hadits itu, atau hadits yang lain, adalah
apabila yang digantungkan itu tidak mengandung Al-Qur’an atau yang semisalnya.
Apabila yang digantungkan itu berupa dzikir kepada Allah SWT, maka larangan itu
tidak berlaku. Karena hal itu digunakan untuk mengambil
barokah serta
minta perlindungan dengan Nama Allah SWT, atau dzikir kepado-Nya." (Faidhul
Qadir, juz 6 hal 180-181)
lnilah dasar kebolehan membuat dan menggunakan amalan, hizib serta azimat.
Karena itulah para ulama salaf semisal Imam Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Taimiyyah
juga membuat azimat.
A-Marruzi berkata, ''Seorang perempuan mengadu kepada Abi Abdillah Ahmad bin
Hanbal bahwa ia selalu gelisah apabila seorang diri di rumahnya. Kemudian Imam
Ahmad bin Hanbal menulis dengan tangannya sendiri, basmalah, surat al-Fatihah
dan
mu'awwidzatain (surat al-Falaq dan an-Nas)."
Al-Marrudzi juga menceritakan tentang Abu Abdillah yang menulis untuk orang
yang sakit panas, basmalah, bismillah wa billah wa Muthammad Rasulullah,
QS. al-Anbiya: 69-70, Allahumma rabbi jibrila dst. Abu Dawud
menceritakan, "Saya melihat azimat yang dibungkus kulit di leher anak Abi
Abdillah yang masih kecil." Syaikh Taqiyuddin Ibnu Taimiyah menulis QS
Hud: 44 di dahinya orang yang mimisan (keluar darah dati hidungnya), dst."
(Al-Adab asy-Syar'iyyah wal Minah al-Mar'iyyah, juz II hal 307-310)
Namun tidak semua doa-doa dan azimat dapat dibenarkan. Setidaknya, ada tiga
ketentuan yang harus diperhatikan.
- Meluruskan niat mencari ridho Allah swt dan jangan menyekutukan Allah dengan segala apapun
-
Harus menggunakan Kalam Allah SWT, Sifat Allah, Asma Allah SWT ataupun sabda
Rasulullah SAW
-
Menggunakan bahasa Arab ataupun bahasa lain yang dapat dipahami maknanya.
-
Tertanam keyakinan bahwa ruqyah itu tidak dapat memberi
pengaruh apapun, tapi (apa yang diinginkan dapat terwujud) hanya karena takdir
Allah SWT. Sedangkan doa dan azimat itu hanya sebagai salah satu sebab
saja." (Al-Ilaj bir-Ruqa minal Kitab was Sunnah, hal 82-83).
Sedangkan memurut mayoritas ulama (jumhur) madzhab yang empat yaitu Maliki, Hanafi, Syafi'i dan
Hanbali membolehkannya, yang mana jimat itu boleh digantung di leher atau tidak
dipakai.
Dari Auf bin Malik al-Asja’i, ia meriwayatkan bahwa pada zaman Jahiliyah, kita selalu membuat azimat (dan semacamnya). Lalu kami bertanya kepada Rasulullah, bagaimana pendapatmu (ya Rasul) tentang hal itu. Rasul menjawab, ''Coba tunjukkan azimatmu itu padaku. Membuat azimat tidak apa-apa selama di dalamnya tidak terkandung kesyirikan." (HR Muslim [4079]).
Dalam At-Thibb an-Nabawi, al-Hafizh al-Dzahabi menyitir sebuah hadits:
Dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, ''Apabila salah satu di antara kamu bangun tidur, maka bacalah (bacaan yang artinya) Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah SWT yang sempurna dari kemurkaan dan siksaan-Nya, dari perbuatan jelek yang dilakukan hamba-Nya, dari godaan syetan serta dari kedatangannya padaku. Maka syetan itu tidak akan dapat membahayakan orang tersebut." Abdullah bin Umar mengajarkan bacaan tersebut kepada anak anaknya yang baligh. Sedangkan yang belum baligh, ia menulisnya pada secarik kertas, kemudian digantungkan di lehernya. (At-Thibb an-Nabawi, hal 167).
Dengan demikian, hizib atau azimat dapat dibenarkan dalam agama Islam. Memang ada hadits yang secara tekstual mengindikasikan keharaman meoggunakan azimat, misalnya:
Dari Abdullah, ia berkata, Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, “'Sesungguhnya hizib, azimat dan pelet, adalah perbuatan syirik.” (HR Ahmad [3385]).
menurut Ibnu Hajar dan para ulama yang lain mengatakan:
"Keharaman yang terdapat dalam hadits itu, atau hadits yang lain, adalah apabila yang digantungkan itu tidak mengandung Al-Qur’an atau yang semisalnya. Apabila yang digantungkan itu berupa dzikir kepada Allah SWT, maka larangan itu tidak berlaku. Karena hal itu digunakan untuk mengambil barokah serta minta perlindungan dengan Nama Allah SWT, atau dzikir kepado-Nya." (Faidhul Qadir, juz 6 hal 180-181)
lnilah dasar kebolehan membuat dan menggunakan amalan, hizib serta azimat. Karena itulah para ulama salaf semisal Imam Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Taimiyyah juga membuat azimat.
A-Marruzi berkata, ''Seorang perempuan mengadu kepada Abi Abdillah Ahmad bin Hanbal bahwa ia selalu gelisah apabila seorang diri di rumahnya. Kemudian Imam Ahmad bin Hanbal menulis dengan tangannya sendiri, basmalah, surat al-Fatihah dan mu'awwidzatain (surat al-Falaq dan an-Nas)." Al-Marrudzi juga menceritakan tentang Abu Abdillah yang menulis untuk orang yang sakit panas, basmalah, bismillah wa billah wa Muthammad Rasulullah, QS. al-Anbiya: 69-70, Allahumma rabbi jibrila dst. Abu Dawud menceritakan, "Saya melihat azimat yang dibungkus kulit di leher anak Abi Abdillah yang masih kecil." Syaikh Taqiyuddin Ibnu Taimiyah menulis QS Hud: 44 di dahinya orang yang mimisan (keluar darah dati hidungnya), dst." (Al-Adab asy-Syar'iyyah wal Minah al-Mar'iyyah, juz II hal 307-310)
Namun tidak semua doa-doa dan azimat dapat dibenarkan. Setidaknya, ada tiga ketentuan yang harus diperhatikan.
Harus menggunakan Kalam Allah SWT, Sifat Allah, Asma Allah SWT ataupun sabda
Rasulullah SAW
Menggunakan bahasa Arab ataupun bahasa lain yang dapat dipahami maknanya.
Tertanam keyakinan bahwa ruqyah itu tidak dapat memberi
pengaruh apapun, tapi (apa yang diinginkan dapat terwujud) hanya karena takdir
Allah SWT. Sedangkan doa dan azimat itu hanya sebagai salah satu sebab
saja." (Al-Ilaj bir-Ruqa minal Kitab was Sunnah, hal 82-83).
Hujjah dan dalil mengenai azimat pandangan ulama adalah sebagai berikut:
1. Madzhab Hanafi membolehkan jimat yang digantung di leher yang berisi ayat Quran, doa atau dzikir. Al-Matrazi Al-Hanafi dalam kitab Al-Maghrib mengatakan:
Al-Qutbi mengatakan bahwa ma'adzat (pengobatan) adalah tamimah
(jimat
jahiliyah). Padahal bukan. Karena tamimah itu dibuat dari manik. Ma'adzah tidak apa-apa asalkan yang ditulis di dalamnya adalah Al-Quran atau nama-nama Allah.
2. Madzhab Maliki berpendapat boleh. Abdul Bar dalam At-Tamhid XVI/171 menyatakan:
Malikberkata: Boleh menggantungkan kitab yang mengandung
nama-nama
Allah pada leher orang yang sakit untuk tabarruk (mendapat berkah) asal
menggantungkannya tidak dimaksudkan untuk mencegah bala/penyakit. Ini sebelum turunnya bala/penyakit. Apabila terjadi bala, maka boleh melakukan ruqyah dan menggantungkan tulisan di leher.
3. Madzhab
Syafi'i berpendapat boleh. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk Syarhul
Muhadzab IX/77 menyatakan:
Imam
Baihaqi meriwayatkan hadits dengan sanad yang sahih dari Said
bin
Musayyab bahwa Said memerintahkan untuk menggantungkan Quran dan mengatakan
"Tidak apa-apa". Baihaqi berkata: Ini semua kembali pada apa yang
kita katakan: Bahwasanya apabila ruqyah (pengobatan) dilakukan dengan sesuatu
yang tidak diketahui atau dengan cara jahiliyah maka tidak boleh. Apabila
ruqyah dilakukan dengan memakai Al-Quran atau dengan sesuatu yang dikenal
seperti dzikir pada Allah dengan mengharap berkahnya dzikir dan berkeyakinan
bahwa penyembuhan berasal dari Allah maka tidak apa-apa.
4. Madzhab
Hanbali (madzhab fiqh-nya kalangan Wahabi) berpendapat boleh. Al-Mardawi dalam
kitab Tash-hihul Furu' II/173 menyatakan:
Dalam
kitab Adabur Ri'ayah dikatakan: Hukumnya makruh
menggantungkan
tamimah dan semacamnya. Dan boleh menggantungkan/memakai kalung yang berisi
ayat Quran, dzikir, dll. Begitu juga pengobatan. Juga boleh menulis ayat Quran
dan dzikir dengan bahasa Arab dan digantungkan di leher yang sakit atau wanita
hamil. Dan (boleh dengan) diletakkan di wadah berisi air kemudian airnya
diminum dan dibuat pengobatan (ruqyah) dengan sesuatu yang berasal dari Quran,
dzikir atau do'a
Subscribe to:
Comments (Atom)
Laman
- Beranda
- GEMBLENGAN TARIK PUSAKA
- GEMBLENGAN ILMU KHODAM MACAN PUTIH CIREBON
- ILMU TRAWANGAN DAN RAGA SUKMA
- IJAZAH KUBRO KEILMUAN “ASMAUL HAQ”
- GEMBLENGAN ILMU KEJAWEN
- GEMBLENGAN PROGRAM GURU BESAR ILMU HIKMAH SEJATI
- TARBIYAH RAJA MAHABBAH
- TARBIYAH ILMU HIKMAH
- Gemblengan Program Guru Besar Ilmu Hikmah Langitan
TRANSFER
Pembayaran melalui Bank berikut :

Norek : 7054588048
An. MUHAMAD NUR
An. MUHAMAD NUR

Norek : 1440-01-001218-53-0
An. MUHAMAD NUR
An. MUHAMAD NUR

BRI SYARIAH No rek : 1013323228
An. MUHAMAD NUR
An. MUHAMAD NUR

western union
An. MUHAMAD NUR
An. MUHAMAD NUR